Anjuran Perjalanan

TRAVEL ADVISORY
Informasi Terbaru terkait Kebijakan Kriteria Perjalanan didalam masapandemic Covid-19
Sesuai Surat Edaran SATGAS COVID19 no. 1/2021 , Perjalanan oleh pesawat yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan untuk beroperasi sesuai protokol yang telah ditentukan. Namun, terdapatbeberapa kriteria bagi orang keluar dan/atau masuk wilayahbatas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan sarana transportasiumum yang telah diatur pemerintah.
Sebelum melakukan perjalanan,pastikan Anda bisa memenuhi persyaratan sesuai Surat Edaran berikut:
- Setiap Individu yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan/menggunakan Hand Sanitizer)
- Pengetatan Protokol Kesehatan Sepanjang Perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan Masker yang menutup Hidung dan Mulut, menggunakan Masker kain 3 lapis/Medis dan tidak makan maupun minum sepanjang perjalanan, kecuali meminum obat
- Penumpang transportasi via Udara diharapkan memenuhi beberapa persayaratan
- Pulau Bali Wajib menunjukkan Syarat Hasil Test Covid-19 dengan menggunakan metode RT-PCR paling lama 2x24 jam atau RT-Antigen 1x24 Jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC
- Pulau Jawa wajib menunnjukkan Syarat Hasil Tes Covid-19 dengan menggunakan metode RT-PCR 3x24Jam sebelum keberangkatan atau Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia
- Anak dibawah usia 12 Tahun TIDAK DIWAJIBKAN melakukan tes covid-19 sebagai syarat perjalanan.
- Ketentuan pada poin 3 tidak berlaku untuk moda transportasi perintis untuk keperluan niaga di daetah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) dan wilayah perbatasan
- Penumpang perjalanan internasional harus mengikuti ketentuan:
- Bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat & ketentuan yang berlaku
- Wajib menunjukkan hasil tes negative RT-PCR di Negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia
- Memeriksakan diri ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) berupa pemeriksaan Suhu Tubuh, Validasi Surat Keterangan Sehat yang masih Berlaku 3x24 Jam dan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA
- Selama menunggu hasil tes, WNI Wajib menjalani karantina di tempat akomodasi khusus yang disediakan pemerintah, dan WNA di tempat akomodasi dengan Biaya Mandiri (Hotel/Penginapan)
###
PENERBANGANINTERNASIONAL - KEDATANGAN
Dalam upaya menekan penyebaran virus, penumpang dengan riwayatperjalanan dalam kurun waktu 14 hari ke daerah-daerah berikut agar mengikutiketentuan yang telah diatur sebagai berikut:
Bagi Warga Negara Asing
Sementara dilarang untuk masuk dan transit ke Indonesia denganpengecualian:
1. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
2. Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
3. Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
4. Tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan. Didasari oleh alasankemanusiaan;
5. Awak alat angkut baik laut, udara maupun darat;
6. Orang Asing yang akan bekerja pada Proyek-Proyek Strategis Nasional.
Pengecualian tersebut di atas dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Adanya surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara;
2. Telah berada 14 (empat belas) hari di wilayah/negara yang bebasCovid-19;
3. Pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 (empat belas)hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Bagi Warga Negara Indonesia
Akan dilakukan pemeriksaan tambahan di bandara ketibaan:
1. Bila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan gejala awal Covid-19maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14hari.
2. Bila tidak ditemukan gejala awal maka sangatdianjurkan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Bagi Pekerja MigranIndonesia (PMI)**
Bagi PMI yang kembali ke Indonesia akan dilakukan pemeriksaan tambahanoleh Kantor Kesehatan Pelabuhan, diantaranya:
1. Wawancara/ penyelidikan epidemiologi
2. Pengamatan tanda dan gejala Covid-19
3. Pemeriksaan saturasi oksigen
* Berdasarkan Siaran Pers Menteri Hukum dan HAM terkait LaranganSementara Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia terkait Covid-19 tanggal 31Maret 2020, Pernyataan Menteri Luar Negeri tentang Kebijakan Pendatang/Travelersehubungan Covid-19 tanggal 2 Februari 2020 dan Kebijakan Tambahan KementerianLuar Negeri No. D/00663/03/2020/64 tanggal 17 Maret 2020.
**Berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan PengendalianPenyakit Kementerian Kesehatan RI Nomor SR.03.04/3/3542/2020 tanggal 27 Maret2020 tentang Pengetatan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan pada Pekerja MigranIndonesia (PMI) dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi Hotline VirusCovid-19 milik Kemenkes RI di 119 ext 9 atau dapatdiakses melalui website resmi Pemerintah RepublikIndonesia di Covid-19
Untuk perkembangan terkini dari Kementerian Kesehatan RI silahkankunjungi laman https://www.kemkes.go.id/
Hotline Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia di
+62812 9007 0027.
Hotline Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di
+6221 5210411 atau +62812 1212 3119.
PENERBANGANINTERNASIONAL – KEBERANGKATAN
Penumpang yang akan melakukan penerbangan internasional harus memastikansaran perjalanan (travel advisory) dari negara tujuan melaluimaskapai penerbangan ataupun Kedutaan Besar negara tujuan.
Untuk saran perjalanan terkini, silahkan kunjungi website InternationalAir Transport Association (IATA) untuk keterangan lebihlanjut.
PENERBANGAN DOMESTIK - KEDATANGAN
Berdasarkan Surat dari Direktorat Jenderal Pencegahan dan PengendalianPenyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia nomor SR.03.04/3/3508/2020tanggal 23 Maret 2020 mengenai Penetapan Status Karantina untuk Kapalatau Pesawat yang berasal dari Wilayah Terjangkit di Indonesia danberdasarkan Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang KekarantinaanKesehatan di Pintu Masuk maka setiap orang yang datang dari negaradan/atau wilayah dalam negeri yang terdapat kasus Kedaruratan KesehatanMasyarakat yang meresahkan dunia, maka petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan dapatmelakukan:
- Pengukuran suhu tubuh penumpang
- Pemberian kartu kewaspadaan kesehatan/Health Alert Card (HAC)
- Pemberian informasi tentang cara pencegahan dan pengobatan
- Pengambilan spesimen pada orang yang dicurigai terinfeksi.
Tata Cara Pengisian Health Alert Card (HAC)*
1. Pembagian HAC dilakukan pada saat check in oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ata petugas check in counter;
2. Pengisian HACdapat dilakukan saat setelah check-in atau pada saat diatas pesawat setelah pesawat lepas landas;
3. Penyiapanprosedur pengisian HAC oleh KKP;
4. Cabin crewdiminta menyampaikan informasi kepada penumpang untuk mengisi HAC dan harus diserahkan kepada petugas KKP di Bandar Udara Kedatangan;
5. Petugas KKPmeminta HAC yang telah diisi oleh penumpang pada saat pemeriksaan suhu tubuh penumpang di Bandar Udara Kedatangan
Tata Cara Pengisian e-Health Alert Card (HAC)*
1. Penumpang Mengintall e-HAC di perangkat Genggam baik Android dan iOs;
2. Setelah diunduh, lakukan setting aplikasi meliputi pemilihan bahasa, registrasi user atau pengguna baru, dan setting lokasi perangkat
3. Setelah selesai melakukan setting awal, maka akan
tampil halaman utama eHAC. Untuk membuat Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektonik
e-HAC maka pilih tombok “visitor” atau “pengunjung”
4. Selanjutnya, akan muncul pilihan beberapa tombol yakni:
Data Profil (untuk masuk halaman profil) Panik (untuk ditekan saat kondisi
darurat dan butuh bantuan medis Tombol HAC: Pilih tombol HAC untuk mengisi
Kartu Kewaspadaan Kesehatan
5. Setelah memilih Tombol HAC, selanjutnya akan muncul 2
pilihan yakni:
HAC Indonesia: untuk membuat kartu e-HAC saat berkunjung ke
Indonesia dari luar negeri
HAC Domestik Indonesia: untuk membuat Kartu eHAC saat akan
bepergian antar kota di Indonesia
6. Isi data diri pada form registrasi yang muncul meliputi
nama, usia, jenis kelamin, negara, nomor identitas, lokasi tujuan, perkiraan
waktu kedatangan, kendaraan, dan sebagainya. Jika sudah, klik
"Selanjutnya".
7. Isi form registrasi mengenai lokasi asal dan jika sudah
selesai klik selanjutnya.
8. Isi form mengenai gangguan kesehatan yang dialami dengan
menandai check box yang sesuai gejala yang dirasa, dan kosongi jika tak ada
gejala. Selanjutnya klik Submit
9. Anda akan dibawa kembali ke halaman HAC dan di situ akan
tampil Kartu Kewaspadaan Kesehatan E-HAC yang baru dibuat.
Tata Cara Pengisian e-Health Alert Card (HAC) melalui Web Inahac
1. Mengisi e-HAC melalui website bisa diakses
melalui link inahac.kemkes.go.id
2. Klik tombol “Get Started”
3. Pilih Sign Up untuk memulai pendaftaran dengan
mengisi e-mail dan password
4. Masuk ke dashboard pengguna melalui alamat: inahac.kemkes.go.id/webhac
5. Pilih tombol “Domestik” atau dari menu dropd
own klik “My eHAC”, lalu menu “Create eHAC Domestik”. Bila Anda dari luar
negeri, pilih tombol “Foreign” atau klik dari menu drop down “My eHAC”, pilih
menu “Create eHAC Foreign”
6. Selanjutnya akan muncul form pertama berupa
isian data eHAC Domestik Isi data yang tersedia meliputi data pribadi dan
lokasi tujuan, jika sudah klik “Next”
7. Selanjutnya, isi form kedua yang meliputi data
daerah asal, jika sudah klik “Next”
8. Form selanjutnya adalah form deklarasi
kesehatan. Isi gejala kesehatan yang Anda alami dengan sebenar-benarnya,
kosongkan pilihan jika tak merasakan gejala, selanjutnya klik “next”
9. Selanjutnya, Anda diminta untuk menyatakan
kebenaran informasi yang sudah diisikan pada form-form sebelumnya. Jika masih
ragu, Anda dapat kembali memeriksa isian sebelumnya dengan menekan tombol
“Previous”. Bila informasi yang Anda isikan sebelumnya sudah sesuai, tandai
check box persetujuan dan pilih tombol “Finish” pada bagian bawah form, untuk
mengirim data yang Anda isi serta menampilkan HAC yang dibuat.
10.Jika HAC yang Anda buat berhasil, maka akan
tampil pada layar perangkat pemberitahuan, bahwa HAC berhasil dibuat Pilih
tombol untuk download HAC sesuai bahasa pengantar yang diinginkan Anda dapat
mencetak HAC yang dibuat untuk diperlihatkan kepada petugas di tempat
pemeriksaan, atau Anda dapat juga mendownloadnya dan menyimpannya ke ponsel
untuk memudahkan membawanya.
*Berdasarkan SuratDirektur Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.201/6/9/DRJU.DKP-2020 tanggal 30Maret 2020 perihal Pengisian Health Alert Card (HAC).
Untuk keteranganlebih lanjut, hubungi Hotline Virus Covid-19 Kemenkes RIdi 119 ext 9 atau dapat diakses melalui website resmi PemerintahRepublik Indonesia di Covid-19.
Untuk perkembanganterkini dari Kementerian Kesehatan RI silahkan kunjungi laman https://www.kemkes.go.id/
Terhubung Dengan Kami